Kecualikan Saham HSC Dari IHSG, BEI ‘Pede’ Tak Kurangi Total Market Cap

Kecualikan Saham HSC Dari IHSG, BEI ‘Pede’ Tak Kurangi Total Market Cap

--

Jakarta, Kabarkansaja.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyakini, kebijakan untuk mengecualikan saham-saham kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan indeks harga saham gabungan (IHSG) tidak akan mengurangi total kapitalisasi pasar saham Indonesia (market cap).

“Dengan keluarnya HSC dari IHSG tidak akan menurunkan market cap secara keseluruhan,” kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi di Jakarta, kemarin. 

Disampaikan, saham-saham HSC hanya dikecualikan dari perhitungan IHSG, sementara total kapitalisasi pasar tetap mencakup seluruh saham yang tercatat di BEI. 

Saham-saham HSC, lanjut Iding, memiliki bobot sekitar 18% dalam IHSG dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar 30% dari total kapitalisasi pasar.

Tercatat sebanyak 82 saham masuk dalam kategori HSC per 22 Oktober 2026. Sementara kapitalisasi pasar IHSG tercatat sebesar Rp9.474,4 triliun pada penutupan perdagangan Senin (26/10/2026). 

Adapun, BEI menetapkan saham kategori HSC dengan mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan pada sejumlah pihak, Price Impact Ratio (PIR), serta perhatian dari sisi pengawasan.

“Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya 'price impact ratio' tertentu dan atau adanya 'concern' dari pengawasan,” kata Iding.

Dia menyebut, saham yang masuk kategori HSC dapat kembali diperhitungkan dalam IHSG apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria tersebut. Evaluasi berdasarkan PIR dilakukan setiap tiga bulan dan disesuaikan dengan peninjauan IHSG serta indeks utama lainnya, katanya menjelaskan.

Sebelumnya, BEI mengumumkan rencana mengecualikan seluruh saham yang masuk kategori HSC dari perhitungan IHSG. Adapun, kebijakan tersebut mengacu pada praktik bursa Hong Kong dan bertujuan meningkatkan kredibilitas serta integritas indeks saham Indonesia.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saham-saham yang masuk kategori HSC tetap dapat diperdagangkan, namun pergerakan harganya tidak lagi diperhitungkan dalam pergerakan IHSG.

“Untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari indeks harga saham gabungan,” kata Jeffrey.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan delisting, yang mana emiten yang masuk kategori HSC tetap tercatat di pasar modal Indonesia.

“Bukan delisting, tapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG,”ujar Jeffrey. (AHM)