OJK Diminta Gandeng SEC Tegakkan Hukum Pasar Modal
--
Jakarta, Kabarkansaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta berkoordinasi dengan pengawas pasar modal bursa luar negeri yang menggunakan saham-saham tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai underlying atau jaminan produknya.
Pandangan itu mengemuka setelah lembaga peracik indek global, MSCI mewacanakan indeks saham Indonesia akan dikategorikan standalone market beberapa waktu lalu.
Pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizky sependapat dengan penilaian MSCI bahwa persoalan yang tengah dihadapi pasar modal Indonesia bukan soal indeksnya (IHSG), tapi soal tatakelola terutama penegakan hukum untuk menghilangkan bad actor- nya.
Menurutnya, OJK memulai proses hukum seperti yang diminta MSCI, termasuk mengajukan ke protokol kerja sama lintas negara ke US-SEC (US Securities And Exchange Commision).
Yanuar beralasan dalam satu minggu belakangan Ishare MSCI Indonesia ETF (EIDO) mengalami tren positif. Hal itu sejalan dengan saham Blackrock selaku penerbit EIDO di New York Stock Exchange (NYSE).
“Karena EIDO itu underlying-nya di wilayah OJK, dan tentu itu dimulai oleh OJK yang periksa, sidik di wilayah hukumnya terlebih dahulu,” urai Yanuar.
Seperti diketahui, Indeks saham di BEI yang masuk ke dalam MSCI indeks Indonesia, bukan hanya sebatas rating. Tapi diracik menjadi ETF yang kemudian diperdagangkan dengan NYSE berkode EIDO.
Sebelumnya, OJK telah memberi sanksi kepada pihak-pihak terkait 3 saham yang telah didepak dari indeks.
BEI Lanjutkan Reformasi Pasar Modal
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah mekanisme kebijakan pengawasan perdagangan saham mulai awal November 2026. Suspensi perdagangan saham dan Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham tidak lagi dilakukan BEI, melainkan suspensi dilakukan terhadap rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Banyak masukan kepada kami, tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas pasar. Mengganggu kepada investor retail kita yang jumlahnya begitu banyak dan membutuhkan likuiditas," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers OJK dan BEI di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hal itu disampaikan bertepatan dengan penerapan eksklusi pengeluaran saham-saham High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan bobot Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). BEI berkoordinasi dengan OJK untuk menyesuaikan karakteristik pasar modal Indonesia, memperketat pengawasan, menyempurnakan metodologi terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau HSC dan buyback saham tanpa RUPS diperpanjang hingga Juni 2027.
"Kami akan mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi, dan di dalam proses investigasi itu kami dapat mengambil tindakan tertentu, berkoordinasi dengan OJK termasuk melakukan pembatasan (UMA) dan penghentian sementara kegiatan dari rekening efek tertentu,” ujarnya.
Jeffrey juga menjelaskan terkait saham dengan HSC yang tidak akan diperhitungkan dalam IHSG. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya bahwa saham-saham HSC tidak bisa masuk dalam indeks IDX30, LQ45 maupun IDX80. (K1/ZIS)