Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali menyampaikan acknowledgement atas pelaksanaan inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK menghormati view dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan. OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembagalembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica dalam keterangan tertulisnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan “OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama SRO terus melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global. Engagement yang berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa otoritas Indonesia dapat mengkomunikasikan progress terkini reformasi pasar modal Indonesia, serta memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan yang berkelanjutan.
OJK Beri Sanksi Denda Total Rp 2,1 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pihak, pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan Ultimate Beneficial Owner (UBO) emiten, terkait transaksi saham tiga emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait pelanggaran di pasar modal yang ditemukan dalam pemeriksaan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di BEI, Jumat (16/10/2026) mengatakan, OJK melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh emiten yang masuk dalam daftar HSC untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
OJK mengenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun para pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN. Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. (K1/Indoline)