Jakarta, Kabarkansaja.com - Pasar saham Indonesia terguncang setelah pernyataan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Pengumuman yang disampaikan MSCI itu, membuat pasar saham terkena trading halt pada pembukaan perdagangan.
Pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (16/10/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merona di level 5.185 atau 678,68 poin (11,57%).
MSCI adalah perusahaan keuangan asal Amerika Serikat berpusat di New York City. Perusahaan tersebut merupakan penyedia indeks pasar saham global, data keuangan, serta alat analisis portofolio yang menjadi benchmark bagi investor institusional dan manajer investasi seluruh dunia.
Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan, bahwa usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.
Perusahaan tersebut membagi pasar saham ke dalam empat kategori utama, yaitu Developed Market (DM) atau Pasar Maju di mana perekonomian negaranya yang paling matang, mapan, dan sangat mudah diakses oleh investor internasional tanpa hambatan berarti.
Kemudian Emerging Market (EM) atau Pasar Berkembang, dikelompokkan dalam negara yang berfase mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat, industrialisasi, dan modernisasi, namun pasar modalnya belum setara negara maju.
Frontier Market (FM) atau Pasar Perintis yang merupakan kategori di bawah satu tingkat dari EM, dengan ciri kapitalisasi pasarnya relatif kecil, kurang likuid (sepi transaksi), dan memiliki risiko operasional serta hambatan aksesibilitas yang lebih tinggi bagi investor asing.
Terakhir, atau terbawah adalah Standalone Market (SM) alias Pasar Mandiri atau ekstremnya disebut Pasar Terisolasi, yang diterapkan pada negara-negara memiliki hambatan signifikan bagi investor internasional sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke kategori Frontier Market.
Karakteristiknya dapat mencakup pembatasan arus modal, kontrol devisa yang ketat, akses investor asing yang terbatas, serta kendala operasional lainnya termasuk penerapan masalah aturan dan sanksi pasar modal.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo berharap para investor jangan panik terkait pengumuman MSCI tersebut.
Dradjad mengatakan, MSCI memang lembaga besar dan memiliki reputasi tinggi, namun bukan berarti lembaga keuangan ini selalu benar.
Dradjad berpesan agar investor melakukan perhitungan secara mandiri dalam menentukan pilihan investasi di bursa efek Indonesia.
”Satu hal yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman investor domestik, ini tolong lakukan sendiri hitung-hitungannya,” kata Drajad sebagaimana dikutip Antaranews.com.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman yang dirilis oleh lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada tanggal 15 Oktober 2026, di mana MSCI menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.