RUPST Bank Mega
Setujui Pembagian Dividen Sebesar Rp 2 Triliun dan Pembagian Bonus dari Agio Saham sebesar Rp 5,87 Triliun
--
Jakarta, Kabarkansaja.com - Direktur Utama PT Bank Mega Tbk Kostaman Thayib (tiga dari kanan) dan Wakil Direktur Utama Indivara Erni (dua dari kanan) berbincang bersama (dari kiri) Direktur Mariam, Direktur Madi Darmadi Lazuardi, Direktur YB Hariantono, dan Direktur Heriwan Gazali di sela RUPST di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Bank Mega melaksanakan RUPS diantaranya menyetujui penggunaan 60% laba bersih sebagai dividen tunai senilai 2 triliun, memberikan saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) dengan total nilai sebesar Rp5,87 triliun dan juga mengangkat Mariam dan Jemy Kristian Soegiarto sebagai direksi.
Pada kegiatan Paparan Kinerja Tahun Buku 2025, Bank Mega tercatat membukukan pertumbuhan laba bersih sebesar 28% menjadi Rp3,36 triliun yang dikontribusikan berasal dari pendapatan fee based income.
Rapat yang dipimpin oleh Komisaris Independen Bank Mega, Hizbullah di Auditorium Menara Bank Mega – Jakarta ini diikuti secara luring maupun daring oleh para pemegang saham Bank Mega. Dari sembilan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diagendakan dan disetujui, berikut disampaikan beberapa keputusan rapat diantaranya:
- Rapat menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3,4 riliun sebagai berikut:
a. sebesar Rp35,1 juta disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 UUPT;
b. sebesar Rp2 triliun akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen tunai; dan
c. sisanya sebesar Rp1,3 triliun akan dibukukan sebagai saldo laba.
- Rapat menyetujui Pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) dengan total nilai sebesar Rp5,87 triliun. Perseroan akan membagikan sebanyak 11,74 miliar saham bonus dimana pembagian saham bonus dilakukan secara proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham Perseroan dengan rasio 1:1.
- Rapat menyetujui Perubahan Susunan Perseroan, sebagai berikut:
∙ Menyetujui pengangkatan Mariam dan Jemy Kristian Soegiarto sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memberhentikan dengan hormat Yuni Lastianto sebagai Direktur Perseroan berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat.
∙ Menyetujui mengakhiri masa jabatan Indivara Erni sebagai Wakil Direktur Utama seiring dengan penugasan Indivara Erni ke PT Mega Corpora yang berlaku efektif setelah pengangkatan Jemy Kristian Soegiarto telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atau pada tanggal 30 September 2026, mana yang terjadi lebih awal.