Ferdy Sambo Divonis Mati, PC 20 Tahun Penjara
Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan penasihat hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan N
Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan penasihat hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. img class="alignnone wp-image-1182 size-full" src="https://kabarkansaja.id/wp-content/uploads/2023/02/PC.jpg" alt="" width="1792" "1201" / Sementara, Putri Candrawathi (PC) yang juga isteri Ferdy Sambo, divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara. img class="alignnone wp-image-1183 size-full" src="https://kabarkansaja.id/wp-content/uploads/2023/02/EKSPRESI.jpg" alt="" width="1468" "957" / Ekspresi Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai mendengar vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (K1)