RUPS OASA Setujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Jakarta, Kabarkansaja.id - Dari kiri ke kanan, Direktur PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) Tri Widjajanto, Direktur OASA Chandra Devikemalawaty, Direktur Utama/CEO OASA Bobby Gafur S. Umar, Komisaris
Jakarta, Kabarkansaja.id - Dari kiri ke kanan, Direktur PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) Tri Widjajanto, Direktur OASA Chandra Devikemalawaty, Direktur Utama/CEO OASA Bobby Gafur S. Umar, Komisaris OASA Cinta Laura Kiehl, Komisaris OASA John Pieter Nazar, berbincang di sela Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa, di Jakarta, Kamis (22/6/2023). RUPS Luar Biasa OASA telah menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. (K1)