Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu 15-02-2023,23:12 WIB
Editor : admin
Kategori :