Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu 15-02-2023,23:12 WIB
Editor : admin
Kategori :
https://kabarkansaja.com/" title="Bank DBS Indonesia Sebagai Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia">
Bank DBS Indonesia Sebagai Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia
https://kabarkansaja.com/" title="Bank DBS Indonesia Sebagai Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026">
Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
https://kabarkansaja.com/" title="Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Bank BTN Dukung Program Rumah Cahaya ">
Bank BTN Dukung Program Rumah Cahaya
https://kabarkansaja.com/" title="Bank BTN Dukung Program Rumah Cahaya " style="color:#333">