Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan penasihat hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. img class="alignnone wp-image-1182 size-full" src="https://kabarkansaja.id/wp-content/uploads/2023/02/PC.jpg" alt="" width="1792" height="1201" / Sementara, Putri Candrawathi (PC) yang juga isteri Ferdy Sambo, divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara. img class="alignnone wp-image-1183 size-full" src="https://kabarkansaja.id/wp-content/uploads/2023/02/EKSPRESI.jpg" alt="" width="1468" height="957" / Ekspresi Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai mendengar vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (K1)
Ferdy Sambo Divonis Mati, PC 20 Tahun Penjara
Senin 13-02-2023,19:57 WIB
Editor : admin
Kategori :
https://kabarkansaja.com/" title="Dari Barcelona ke Indonesia: Indosat Hadirkan 5G Berbasis AI Lebih Dekat ke Masyarakat">
Dari Barcelona ke Indonesia: Indosat Hadirkan 5G Berbasis AI Lebih Dekat ke Masyarakat
https://kabarkansaja.com/" title="Dari Barcelona ke Indonesia: Indosat Hadirkan 5G Berbasis AI Lebih Dekat ke Masyarakat" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title=" Ekspansi Bisnis BSN">
Ekspansi Bisnis BSN
https://kabarkansaja.com/" title=" Ekspansi Bisnis BSN" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Pemakaman Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno">
Pemakaman Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno
https://kabarkansaja.com/" title="Pemakaman Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno" style="color:#333">