Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo/SYL (kiri) usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta 30 ribu dolar AS dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. (K1)
Mantan Menteri Pertanian Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis 11-07-2024,22:39 WIB
Editor : admin
Kategori :
https://kabarkansaja.com/" title="BCA Hadirkan Indonesia Knowledge Forum 2026">
BCA Hadirkan Indonesia Knowledge Forum 2026
https://kabarkansaja.com/" title="BCA Hadirkan Indonesia Knowledge Forum 2026" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Gubernur Pramono Cek Progress Pembangunan Embung Kebagusan">
Gubernur Pramono Cek Progress Pembangunan Embung Kebagusan
https://kabarkansaja.com/" title="Gubernur Pramono Cek Progress Pembangunan Embung Kebagusan" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar">
Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
https://kabarkansaja.com/" title="Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Standard Chartered Indonesia Adakan Treasury Leadership Forum 2026">
Standard Chartered Indonesia Adakan Treasury Leadership Forum 2026
https://kabarkansaja.com/" title="Standard Chartered Indonesia Adakan Treasury Leadership Forum 2026" style="color:#333">