Jakarta, Kabarkansaja.id - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah), bersama Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan), dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri), saat rillis penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Penahanan ini dilakukan, setelah Gus Muhdlor mangkir dua kali panggilan pemeriksaan, pada Jumat (3/5) dan Jumat (19/4). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penahanan Gus Muhdlor menyusul dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan KPK, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. (K1)
Bupati Sidoarjo Ditahan KPK
Selasa 07-05-2024,20:13 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025">
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025" style="color:#333">
Terkini
Selasa 02-06-2026,21:58 WIB
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
Senin 01-06-2026,19:48 WIB
Kinerja Cemerlang, RUPST Bank BSN Angkat Direksi Baru
Kamis 28-05-2026,19:36 WIB
BSI Maslahat Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
Rabu 27-05-2026,20:58 WIB
Telkomsel - TVRI Perluas Akses Piala Dunia 2026 Melalui MAXStream TV
Rabu 27-05-2026,09:56 WIB