Jakarta, Kabarkansaja.id - Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak berserta jajaran menunjukkan para tersangka kasus rumah industri narkoba beserta barang bukti di pemukiman padat penduduk Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (K1)
Bareskrim Polri Gelar Barang Bukti Kasus Rumah Industri Narkoba
Selasa 07-02-2023,21:26 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025">
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025" style="color:#333">
Terkini
Selasa 02-06-2026,21:58 WIB
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
Senin 01-06-2026,19:48 WIB
Kinerja Cemerlang, RUPST Bank BSN Angkat Direksi Baru
Kamis 28-05-2026,19:36 WIB
BSI Maslahat Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
Rabu 27-05-2026,20:58 WIB
Telkomsel - TVRI Perluas Akses Piala Dunia 2026 Melalui MAXStream TV
Rabu 27-05-2026,09:56 WIB