Jakarta, Kabarkansaja.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah), dikawal petugas KPK saat digelar konfrensi pers mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Kasus yang menjerat Andhi Pramono bermula dari adanya temuan kejanggalan LHKPN karena tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi. Berdasarkan pengusutan yang dilakukan sejauh ini, KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi sekitar Rp 28 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono selama rentang 2012 sampai dengan 2022. (K1)
KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Jumat 07-07-2023,20:07 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025">
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025" style="color:#333">
Terkini
Selasa 02-06-2026,21:58 WIB
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
Senin 01-06-2026,19:48 WIB
Kinerja Cemerlang, RUPST Bank BSN Angkat Direksi Baru
Kamis 28-05-2026,19:36 WIB
BSI Maslahat Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
Rabu 27-05-2026,20:58 WIB
Telkomsel - TVRI Perluas Akses Piala Dunia 2026 Melalui MAXStream TV
Rabu 27-05-2026,09:56 WIB