Jakarta, Kabarkansaja.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah), dikawal petugas KPK saat digelar konfrensi pers mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Kasus yang menjerat Andhi Pramono bermula dari adanya temuan kejanggalan LHKPN karena tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi. Berdasarkan pengusutan yang dilakukan sejauh ini, KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi sekitar Rp 28 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono selama rentang 2012 sampai dengan 2022. (K1)
KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Jumat 07-07-2023,20:07 WIB
Editor : admin
Kategori :
https://kabarkansaja.com/" title="Bank DBS Indonesia Sebagai Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia">
Bank DBS Indonesia Sebagai Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia
https://kabarkansaja.com/" title="Bank DBS Indonesia Sebagai Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026">
Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
https://kabarkansaja.com/" title="Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Bank BTN Dukung Program Rumah Cahaya ">
Bank BTN Dukung Program Rumah Cahaya
https://kabarkansaja.com/" title="Bank BTN Dukung Program Rumah Cahaya " style="color:#333">