Jakarta, Kabarkansaja.com - Petugas melihat barang bukti berupa sepeda motor Harley Davidson saat gelar kasus di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas yang terurai dan 20 unit rangka sepeda motor bekas asal China.
Barang yang diamankan terdiri atas lima unit sepeda motor Harley-Davidson dalam kondisi utuh serta 20 kerangka kendaraan bermotor berkapasitas besar. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen impor dan isi barang dalam peti kemas.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang periode 2025-2026. Penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal Tiongkok tersebut.
Bea Cukai memastikan proses penindakan terhadap kendaraan impor ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap arus barang yang masuk ke Indonesia.
Kasus penyitaan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan Bea Cukai terhadap aktivitas perdagangan internasional, khususnya pemasukan kendaraan bermotor bernilai tinggi yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku. (K1)