Jakarta, Kabarkansaja.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mundur dari jabatannya, Senin (27/7/2026). BI resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi.
Dalam pernyataannya, Bank Indonesia menjelaskan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026.
Pengunduran diri tersebut mengacu pada huruf a. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI resmi diterima Presiden Prabowo Subianto kemarin. "Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Bank Indonesia.
Perry Warjiyo pertama kali diangkat dan dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018 untuk periode 2018–2023 menggantikan Agus Martowardojo. Ia kemudian diangkat kembali untuk masa jabatan kedua periode 2023–2028 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 38/P Tahun 2023 dan mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2023 hingga berakhir 2028.
Selama memimpin bank sentral, sejumlah langkah besar di bidang moneter telah dilakukan, di mana BI di bawah kepemimpinannya berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga.
Saat pandemi Covid-19, BI berhasi melewati tantangan besar. Pemulihan ekonomi nasional, tekanan inflasi global, hingga fluktuasi rupiah atas dolar AS. Di bidang sistem pembayaran, Indonesia juga mengalami percepatan digital melalui QRIS, BI-FAST, dan pengembangan ekosistem pembayaran digital. (K1)