Jakarta, Kabarkansaja.com - Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (kanan) saat penandatangan Perjanjian Kerjasama BSI dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai Manfaat Layanan Tambahan Perumahan untuk Pekerja Penerima Upah di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperluas jangkauan pembiayaan kepemilikan rumah untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan akses pembiayaan perumahan yang inklusif, kompetitif, dan berkah bagi jutaan pekerja Penerima Upah (PU) di Indonesia. (K1)