RUA Perbanas 2026: Rekomendasikan Revitalisasi Bisnis Model UMKM

Kamis 18-06-2026,19:43 WIB
Editor : Adminkbr

Dengan demikian, penurunan kredit UMKM mengindikasikan ada persoalan mendasar pada segmen UMKM.

Pelemahan kredit UMKM saat ini lebih didorong oleh sisi permintaan kredit atau bersifat demand-driven. Mayoritas (hampir 90%) UMKM formal dan informal tidak mengajukan kredit karena merasa belum membutuhkan pinjaman sebagai alasan utamanya.

Pembiayaan usaha mereka hampir 90% berasal dari dana pribadi (self-funded). Hal ini menunjukkan permasalahan utama rendahnya akses pembiayaan UMKM terletak dari sisi permintaan (demand side) kredit itu sendiri.

Di sisi lain, penelitian ini menunjukkan sisi penawaran (supply side) pembiayaan UMKM sudah sangat suportif. Hal ini tercermin dari survei yang menemukan bahwa ketika UMKM formal mengajukan kredit, tingkat persetujuannya sangat tinggi, yaitu sekitar 94,3%.

“Fakta ini mengonfirmasi persoalan utama bukan terletak pada penolakan bank, melainkan pada rendahnya permintaan kredit baru, terbatasnya dorongan ekspansi usaha, dan belum kuatnya kesiapan UMKM untuk mengakses pembiayaan formal,” lanjut Winang.

Dari wawancara tatap muka dengan sejumlah UMKM, Perbanas menemukan rendahnya permintaan kredit berkaitan erat dengan karakteristik UMKM Indonesia yang masih sangat pemiliksentris.

Banyak UMKM masih mengandalkan pembiayaan pribadi (self-funded), beroperasi dalam skala ultramikro/bekerja sendiri (self-employed) dan mikro (1-4 karyawan), menggunakan tenaga kerja keluarga (family business), serta belum memiliki pemisahan yang jelas antara keuangan usaha dan keuangan rumah tangga.

Kajian ini juga menemukan adanya perbedaan kebutuhan pembiayaan antara UMKM formal dan informal.

Pada UMKM formal, kredit bank lebih berperan sebagai penopang operasional dan modal kerja. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa faktor pembukuan dan digitalisasi berkaitan dengan peningkatan kinerja usaha mereka.

Berdasarkan temuan dan serangkaian FGD, Perbanas menyimpulkan, revitalisasi dan perluasan kredit UMKM perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan ekosistem usaha.

Program dan regulasi dapat menjadi katalis permintaan baru apabila UMKM difasilitasi masuk ke rantai pasok, skema kontrak, hubungan off-taker serta penegakan hukum yang kuat khususnya dalam penagihan dan eksekusi penjaminan.

Dengan adanya kepastian pasar dan regulasi, pembiayaan UMKM akan lebih produktif dan tepat sasaran.

Penelitian ini merekomendasikan arah kebijakan pembiayaan UMKM meliputi lima hal utama.

Pertama, memperkuat pendampingan UMKM pada aspek pembukuan sederhana, pemisahan rekening usaha, digitalisasi transaksi, dan formalitas usaha. 

Kedua, mendesain kebijakan kredit berdasarkan kebutuhan segmen, yaitu pembiayaan ekspansi untuk UMKM informal dan pembiayaan modal kerja atau rantai pasok untuk UMKM formal. 

Ketiga, memperluas penggunaan piutang dan persediaan sebagai alternatif agunan. 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini