Jakarta, Kabarkansaja.com - Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Dian Siswarini (tengah), bersama jajaran direksi (dari kiri ke kanan) Direktur Legal & Compliance Andy Kelana, Direktur Strategic Business Development & Portfolio Seno Soemadji, Direktur Network Nanang Hendarno, Direktur Enterprise & Business Service Veranita Yosephine, Direktur Human Capital Management Willy Saelan, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra, Direktur IT Digital Faizal R. Djoemadi, dan Direktur Wholesale & Internasional Service Budi Satria Dharma Purba foto bersama di sela Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar kurang lebih Rp 21,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 17,8 triliun merupakan dari keseluruhan laba bersih yang diperoleh perseroan pada 2025. Sisanya, sekitar Rp4,2 triliun merupakan laba ditahan perseroan tahun sebelumnya.
Pembayaran dividen tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2026. Selain penggunaan laba bersih tahun buku 2025, pemegang saham juga menyetujui program pembelian kembali saham (buyback), serta perubahan susunan pengurus perseroan guna memperkuat struktur kepemimpinan dan mendukung keberlanjutan transformasi TelkomGroup di tahun 2026. Adapun yang berhak menerima dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 Juni 2026.
Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyampaikan, dalam memperhitungkan pembayaran dividen perseroan tentu mempertimbangkan berbagai aspek, utamanya keseimbangan antara pengembalian kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi jangka panjang.
“Meskipun menghadapi tekanan industri dan ketidakpastian sepanjang tahun 2025, perseroan telah berhasil membuktikan bahwa fundamental bisnis tetap terjaga dan arus kas juga kian menguat. Sehingga, keputusan pemegang saham atas persetujuan dividen kali ini mencerminkan kepercayaan terhadap transformasi dan arah pertumbuhan yang kami bangun,” ujar Dian.
RUPST menyetujui rencana program buyback saham perseroan dengan nilai sebesar-besarnya Rp4 triliun. Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap atau sekaligus dan diselesaikan dalam periode dua belas bulan setelah disetujui pada RUPST, yakni sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027. Aksi korporasi ini dijalankan sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham sekaligus langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga saham Perseroan di tengah dinamika pasar.
RUPST juga menyetujui perubahan Susunan Pengurus Dewan Komisaris guna memperkuat fondasi kepemimpinan Telkom dalam mengawal dan mengawasi agenda transformasi serta menghadapi dinamika industri digital.
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPST Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
Komisaris Independen: Deswandhy Agusman
Komisaris Independen: Anthony Leong
Komisaris Independen: Ira Noviarti
Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim