p dir="ltr"Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa Shane Lukas saat menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023)./p div align="left" Shane Lukas didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. p dir="ltr"Menurut jaksa, Lukas melakukan kejahatan tersebut bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan perempuan berinisial AG./p /div div align="left" p dir="ltr"Penganiayaan itu dilakukan Lukas pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (K1)/p /div
Shane Lukas Jalani Sidang Perdana
Selasa 06-06-2023,15:05 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025">
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025" style="color:#333">
Terkini
Selasa 02-06-2026,21:58 WIB
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
Senin 01-06-2026,19:48 WIB
Kinerja Cemerlang, RUPST Bank BSN Angkat Direksi Baru
Kamis 28-05-2026,19:36 WIB
BSI Maslahat Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
Rabu 27-05-2026,20:58 WIB
Telkomsel - TVRI Perluas Akses Piala Dunia 2026 Melalui MAXStream TV
Rabu 27-05-2026,09:56 WIB