Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun

Senin 27-02-2023,23:02 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

div dir="ltr"Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Hendra dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice dan untuk hal yang memberatkannya, Hendra  berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali ulahnya, dan tidak profesional sebagai anggota Polri.  (k1)/div

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler