div dir="ltr"Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Hendra dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice dan untuk hal yang memberatkannya, Hendra berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali ulahnya, dan tidak profesional sebagai anggota Polri. (k1)/div
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun
Senin 27-02-2023,23:02 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025">
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
https://kabarkansaja.com/" title="TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025" style="color:#333">
Terkini
Selasa 02-06-2026,21:58 WIB
TEMAS Bagikan Dividen 40% dari Laba Tahun Buku 2025
Senin 01-06-2026,19:48 WIB
Kinerja Cemerlang, RUPST Bank BSN Angkat Direksi Baru
Kamis 28-05-2026,19:36 WIB
BSI Maslahat Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
Rabu 27-05-2026,20:58 WIB
Telkomsel - TVRI Perluas Akses Piala Dunia 2026 Melalui MAXStream TV
Rabu 27-05-2026,09:56 WIB