div dir="ltr"Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Hendra dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice dan untuk hal yang memberatkannya, Hendra berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali ulahnya, dan tidak profesional sebagai anggota Polri. (k1)/div
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun
Senin 27-02-2023,23:02 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
https://kabarkansaja.com/" title="Tunggal Putri RI Taklukkan Unggulan China, Mental Juara Atlet Kian Terasah Berkat Pembinaan PBSI Bersama BNI ">
Tunggal Putri RI Taklukkan Unggulan China, Mental Juara Atlet Kian Terasah Berkat Pembinaan PBSI Bersama BNI
https://kabarkansaja.com/" title="Tunggal Putri RI Taklukkan Unggulan China, Mental Juara Atlet Kian Terasah Berkat Pembinaan PBSI Bersama BNI " style="color:#333">
Terkini
Sabtu 18-07-2026,10:28 WIB
Tunggal Putri RI Taklukkan Unggulan China, Mental Juara Atlet Kian Terasah Berkat Pembinaan PBSI Bersama BNI
Jumat 17-07-2026,21:43 WIB
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
Jumat 17-07-2026,20:20 WIB
Homecoming Tour Local Heroes Indonesia - Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Jumat 17-07-2026,19:51 WIB
Grab – OVO Implementasikan Program MBG Berbasis CSR Swasta
Jumat 17-07-2026,19:48 WIB