div dir="ltr"Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Hendra dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice dan untuk hal yang memberatkannya, Hendra berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali ulahnya, dan tidak profesional sebagai anggota Polri. (k1)/div
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun
Senin 27-02-2023,23:02 WIB
Editor : admin
Kategori :
https://kabarkansaja.com/" title="Bank DBS Indonesia Sebagai Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia">
Bank DBS Indonesia Sebagai Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia
https://kabarkansaja.com/" title="Bank DBS Indonesia Sebagai Pemegang Saham Pengendali DBS Vickers Sekuritas Indonesia" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026">
Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
https://kabarkansaja.com/" title="Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Bank BTN Dukung Program Rumah Cahaya ">
Bank BTN Dukung Program Rumah Cahaya
https://kabarkansaja.com/" title="Bank BTN Dukung Program Rumah Cahaya " style="color:#333">