div dir="ltr"Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Hendra dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice dan untuk hal yang memberatkannya, Hendra berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali ulahnya, dan tidak profesional sebagai anggota Polri. (k1)/div
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun
Senin 27-02-2023,23:02 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
https://kabarkansaja.com/" title="MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri, Melalui Ekosistem Industri EV Battery di Karawang">
MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri, Melalui Ekosistem Industri EV Battery di Karawang
https://kabarkansaja.com/" title="MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri, Melalui Ekosistem Industri EV Battery di Karawang" style="color:#333">
Terkini
Sabtu 18-04-2026,12:06 WIB
MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri, Melalui Ekosistem Industri EV Battery di Karawang
Jumat 17-04-2026,11:11 WIB
Mantan Wakil Ketua DPD PDIP Banten Terancam Dicoret Jadi Ketua PAC
Kamis 16-04-2026,19:27 WIB
TMMIN Gelar TEY Jelajah Nusantara 2026 di Toraja Sulsel
Rabu 15-04-2026,21:00 WIB
Astra Agro Lestari Anggarkan Capex Rp 1,4 Triliun
Rabu 15-04-2026,20:49 WIB