div dir="ltr"Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Hendra dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice dan untuk hal yang memberatkannya, Hendra berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali ulahnya, dan tidak profesional sebagai anggota Polri. (k1)/div
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun
Senin 27-02-2023,23:02 WIB
Editor : admin
Kategori :
https://kabarkansaja.com/" title=" IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max">
IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max
https://kabarkansaja.com/" title=" IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title=" BTN Dukung Promosi Kuliner Nusantara Lewat Wonderful Indonesia Gastronomy Culinary Festival 2026">
BTN Dukung Promosi Kuliner Nusantara Lewat Wonderful Indonesia Gastronomy Culinary Festival 2026
https://kabarkansaja.com/" title=" BTN Dukung Promosi Kuliner Nusantara Lewat Wonderful Indonesia Gastronomy Culinary Festival 2026" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Pertemukan Pemimpn Bisnis, CIMB Niaga Gelar Business Summit 2026">
Pertemukan Pemimpn Bisnis, CIMB Niaga Gelar Business Summit 2026
https://kabarkansaja.com/" title="Pertemukan Pemimpn Bisnis, CIMB Niaga Gelar Business Summit 2026" style="color:#333">
https://kabarkansaja.com/" title="Nestle Ekspor Produk Olahan Kopi">
Nestle Ekspor Produk Olahan Kopi
https://kabarkansaja.com/" title="Nestle Ekspor Produk Olahan Kopi" style="color:#333">